Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Sanggar Kegiatan Belajar yakni satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota sebagai tubuh aturan pendidikan pemerintah, yang mempunyai kiprah dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengmemperbaiki, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan kegiatan PNFI yang inovatif.
Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB yakni unit pelaksana teknis tempat kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD yakni unsur pelaksana kiprah teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal. Dengan status sebagai kelompok layanan, SKB mempunyai hak dan kewenangan untuk:
SKB yakni satuan pendidikan nonformal homogen di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung tpendapat kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung tpendapat pada terlaksanakan kegiatan PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal. Dengan status sebagai kelompok layanan, SKB mempunyai hak dan kewenangan untuk:
- mengubah organisasi SKB sesuais dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, diantaranya kepala SKB yakni pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal);
- menyelenggarakan kegiatan pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk membuatkan kemampan penerima didik;
- memperoleh kemudahan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadail dan
- memperoleh pembinaan sehingga sanggup mencapai sesuai ketentuan nasional pendidikan dan terakreditasi.
SKB yakni satuan pendidikan nonformal homogen di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung tpendapat kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung tpendapat pada terlaksanakan kegiatan PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kerangka Berpikir Pengembangan SKB
Sanggar kegiatan Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil dengan layanan kegiatan PNFI yang bermutu dan berkharisma, bukan hanya sekedar melaksanakan menurut petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) menyerupai yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan beberapa komponen menyerupai kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen dan kepemimpinan yang menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang bermutu dan berkharisma, kemudahan sarana dan prasarana yang memadai, pendanaan yang mencukupi, pelayanan informasi, manajemen yang tertib, penataan lingkungan yang kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yang menjadi pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:
1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus).
Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan masyarakat dan sekaligus sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat tersebut diperoleh dari hasil analisis kebutuhan masyarakat secara konkret di lapangan.
2. Pemberdayaan tiruana komponen (Total involvement)
Standarisasi SKB dilakukan dalam konteks pembinaan dan pengembangan tiruana komponen yang ada di SKB, baik kepala, unsur tata usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil kiprah dan terlibat aktif dalam upaya melaksanakan transformasi mutu dengan penerapan open management.
3. Terukur (Measurments)
Setiap kegiatan yang dilakukan SKB dan inovasinya harus terang sesuai ketentuan/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur dan SKB senantiasa melaksanakan pemantauan menurut indikator mutu yang ditetapkan.
4. Komitmen (Comitment)
Setiap SKB harus secara sungguh-sungguh mendayagunakan banyak sekali sumber daya yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, biaya personil, dan waktu.
5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)
Seiring dengan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur utama SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/buku, sarana kerja, laboratorium, efisiensi waktu. Semua ini dibutuhkan untuk mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.
6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)
SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya semoga bisa menampilkan kinerja yang unggul. Untuk itu, perlu intervensi secara struktural, kultural, dan interaksional.
a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan pada pemberdayaan eksternal untuk menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal contohnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yang mempunyai kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan program-program PNFI, proteksi pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.
b. Intervensi kultural
Intervensi kultural ludang kecepeh menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada dalam SKB. Salah satu konsep taktik cultural yang dikembangkan yakni model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kudang kecepeasaan kerja untuk mendapat pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment sentimental; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural contohnya budaya akdingin dan damaiis (misalnya kudang kecepeasaan berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca dan menghargai pendapat orang lain), pembudayaan evaluasi kekebersihanan dengan membuat lingkungan yang kebersihan dan indah, membudayakan evaluasi demokrasi dengan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan evaluasi pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yang kompetitif dengan memperhatikan proporsi dan fungsi setiap unit di SKB.
c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda mencakup interaksi akdingin dan damaiik (antara tutor dan warga belajar), interaksi manajerial (antara kepala dan stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara kepala dengan karyawan, karyawan dengan karyawan, kepala dengan warga mencar ilmu dan interaksi sesama tutor maupun sesama warga belajar.
7. Standarisasi SKB
Untuk memicu SKB dalam upaya meningkatkan kinerjanya, maka perlu dilakukan sesuai ketentuanisasi SKB, Aspek sesuai ketentuanisasi bersifat menyeluruh mencakup banyak sekali dimensi. Acuan utama dalam sesuai ketentuanisasi SKB yakni Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma sesuai ketentuan kelembagaan yang dimaksud mencakup :
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana dan Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Pepenilaianan
8. Standar Pembiayaan
Sanggar kegiatan Belajar (SKB) sebagai forum pendidikan nonformal yang berbeda dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan untuk menyelenggarakan banyak sekali satuan pendidikan nonformal, oleh sebab itu sesuai ketentuan kelembagaan ludang kecepeh menekankan pada aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan sesuai ketentuan isi, Standar kompetensi lulusan, Standar pepenilaianan dan Standar pembiayaan sangat tergantung pada masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.
8. Partisipasi Masyarakat dalam SKB
SKB dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tidak sanggup bekerja sendiri tetapi harus bisa berkerjasama dengan masyarakat. Masyarakat di sini mempunyai pengertian dan klarifikasi yang luas, bisa berarti orang renta warga belajar, instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial dan kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur lembaga, maupun perorangan. Karena itu, SKB harus membuatkan pola kemitraan dalam melaksanakan kegiatan PNFI.
Berikut yakni kerangka dasar berpikir yang menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:
Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan semoga sanggup mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga benar-benar siap melaksanakan kiprah dan fungsinya. Salah satu cara yang diupayakan yakni melalui sesuai ketentuanisasi pembentukan dan pengembangannya sebagai langkah menuju peningkatan kualitas kegiatan secara utuh.
Demikian ihwal pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga memberi manfaat. Terimakasih.
Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan dan Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
- Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
- Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Advertisement