Visiuniversal---Warga berguru dan siswa sekalian, dalam pembahasan ihwal Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam bahan Pelajaraj PKn, memberikankut ini kita mulai ihwal insan dan HAM. Manusia ialah makhluk paling sempurna. Setiap orang sebagai insan mempunyai hak asasi, maka seharusnay setiap kita meiliki perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yang menempel pada diri setiap orang. Untuk mendapat citra supaya perlakuan manusiawi betul-betul tepat sesuai hak asasinya, maka sebelumnya harus mengetahui terludang kecepeh berlalu dan silam konsep dan batasan hak asasi insan secara benar dan tidak ada yang kurang.
Perhatikan di sekitar kita Masih adakah Pelanggaran HAM | ? |
A. Konsep dan Batasan Hak Asasi Manusia
Warga belajar, Peserta didik dan siswa sekalian. Pembahasan akan kita mulai dengan pertanyaan fundamental yang sering dipertanyakan banyak orang, apakah sebetulnya hak asasi insan itu? ; Jika kita membuka kamus atau berdasarkan wikipedia; Hak ini dimilki oleh tiruana insan tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”. Hak individual disini menyangkut pertama-tama ialah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara dihentikan menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini tiruananya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative (Wikipedia.org).
Hak asasi insan yang seing disingkat dengan HAM itu, sebetulnya merupakan 'frase' yang terbentuk dari tiga kata dasar, yaitu : 1) kata hak, 2) kata asasi, dan 3) kata manusia. Untuk mendapat pengertian yang utuh dan hakiki dari pengertian HAM, maka terludang kecepeh berlalu dan silam harus kita pahami dari setiap kata yang terkandung dari abreviasi HAM tersebut. sebagai memberikankut;
1. Makna kata Hak,
Pengertian kata hak sepadan dengan kata 'right', yang berpengertian dan klarifikasi kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata manusia,
Padanan kata 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara tidak ada yang kurangnya ialah makhluk yang berakal-budi, atau kalau melihatnya dari litertur keagamaan, maka insan ialah makluk yang paling sempurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian kata asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati dimemberikankan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak insan dengan hak hewan dan makhluk hidup atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan pengertian dan klarifikasi inti dari kata-kata yang terkandung dari abreviasi HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia sanggup diartikan sebagai hak yang menempel pada diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Makara HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta santunan dan martabat manusia. Oleh alasannya ialah itu, sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi evaluasi hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian kata hak sepadan dengan kata 'right', yang berpengertian dan klarifikasi kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata manusia,
Padanan kata 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara tidak ada yang kurangnya ialah makhluk yang berakal-budi, atau kalau melihatnya dari litertur keagamaan, maka insan ialah makluk yang paling sempurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian kata asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati dimemberikankan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak insan dengan hak hewan dan makhluk hidup atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan pengertian dan klarifikasi inti dari kata-kata yang terkandung dari abreviasi HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia sanggup diartikan sebagai hak yang menempel pada diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Makara HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta santunan dan martabat manusia. Oleh alasannya ialah itu, sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi evaluasi hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Implikasi dari rumusan pengertian dan klarifikasi HAM di atas, berarti kalau melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan aturan yang berlaku, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku. Untuk menjamin santunan HAM dan tegaknya norma-norma terkait HAM, biasanyanya di suatu negara terdapat organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia. Di Indonesia organisasi KOMNAS HAM, kepanjangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar tidak keliru di dalam menentukan dimensi-dimensi yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara umum bidang yang termasuk ke dalam HAM dan diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu sebagai memberikankut;
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau himpunan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi politik ialah sebagai memberikankut;
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak menciptakan dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu anjuran petisi.
3. Hak asasi hukum/legal equality rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi aturan ialah sebagai memberikankut;
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak mendapat layanan dan santunan hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi ialah sebagai memberikankut;
- Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan ialah sebagai memberikankut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya ialah sebagai memberikankut
- Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- Hak untuk membuatkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi insan mengacu kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya juga mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB ihwal pembatalan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB ihwal hak-hak anak dan banyak sekali instrumen internasional lain yang mengatur ihwal Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia UU tersebut menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak untuk Hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak membuatkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; serta 10) Hak anak.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar tidak keliru di dalam menentukan dimensi-dimensi yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara umum bidang yang termasuk ke dalam HAM dan diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu sebagai memberikankut;
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau himpunan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi politik ialah sebagai memberikankut;
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak menciptakan dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu anjuran petisi.
3. Hak asasi hukum/legal equality rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi aturan ialah sebagai memberikankut;
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak mendapat layanan dan santunan hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi ialah sebagai memberikankut;
- Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan ialah sebagai memberikankut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya ialah sebagai memberikankut
- Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- Hak untuk membuatkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi insan mengacu kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya juga mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB ihwal pembatalan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB ihwal hak-hak anak dan banyak sekali instrumen internasional lain yang mengatur ihwal Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia UU tersebut menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak untuk Hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak membuatkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; serta 10) Hak anak.
Demikian goresan pena ihwal konsep dasar dan batasan hak asasi manusia, semoga memberi manfaat, terimakasih
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/
- Edi, Asbjorn. (2001). Hak Atas Tandar Hidup yang layak termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Esai-esai Pilihan Ifdhal Kasih dan Johanes da Masenus Arus (Ed), Jakarta.
- Yusuf, Ester Indhayani.(2005). Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Kajian Hukum ihwal Penerapannya di Indonesia, Bahan Bacaan, Kursus HAM untuk pengacara X, Elsam.
Advertisement