'/> Cara Menciptakan Kartu Kuning - Ak1 (Kartu Pencari Kerja)

Info Populer 2022

Cara Menciptakan Kartu Kuning - Ak1 (Kartu Pencari Kerja)

Cara Menciptakan Kartu Kuning - Ak1 (Kartu Pencari Kerja)
Cara Menciptakan Kartu Kuning - Ak1 (Kartu Pencari Kerja)
Visiuniversal---Wargabelajar-dan siswa sekalian, sehabis berhasil menuntaskan pendidikan dan menamatkan sekolah, khususnya sekolah di jenjang Pendidikan SMU sederajat, maka sebagian dari kalian tentunya berkemas-kemas untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang ludang kecepeh tinggi (kuliah). Tetapi bagi sebagian warga mencar ilmu dan siswa ada yang ludang kecepeh menentukan berkerja dengan memanfaatkan Izasah SMU/Paket C yang telah dimiliki. Nah tahukah kalian salah satu syarat yang dibutuhkan bagi pencari kerja ialah Kartu Pencari Kerja atau sering disebut kartu kuning. Untuk kalian yang ingin menciptakan Kartu pencari kerja Putih yang dulu berjulukan Kartu Kuning AK1.

 sehabis berhasil menuntaskan pendidikan dan menamatkan sekolah CARA MEMBUAT KARTU KUNING - AK1 (KARTU PENCARI KERJA)

 sehabis berhasil menuntaskan pendidikan dan menamatkan sekolah CARA MEMBUAT KARTU KUNING - AK1 (KARTU PENCARI KERJA)


Dalam banyak kesempatan lowongan kerja ketika ini tiba menciptakan para pencari kerja ada yang dituntut untuk metidak ada yang kurangi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya menyerupai yang biasa ketika adanya perekrutan PNS yakni menciptakan Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Bagi Wargabelajar-dan siswa yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dimemberikankan ketika akan menciptakan kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan bila harus bolak-balik.


Cara menciptakan Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja)


PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

Adapun syarat-syarat yang harus dibawa knorma dan sopan santun mengusulkan menciptakan kartu kuning di Disnakertrans ialah sbb:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD, SMP, SMU atau hingga Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4 X 3 sebanyak 2 lembar (untuk jaga-jaga sebaiknya bawa ludang kecepeh)

PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

  1. Datang ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat dengan membawa persyaratan di atas. (Lihat Daftar Disnakertrans se Indonesia di sini!!)
  2. Ludang kecepeh baik membawa dokumen orisinil (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  3. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  4. Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir.

Demikianlah langkah-langkah dan cara menciptakan Kartu Kuning atau Kartu Putih AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang telah disebutkan di atas biar bisa pribadi memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa dipakai sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja atau memenuhi syarat manajemen CPNS yang diinginkan. Terimakasih.  https://visiuniversal.blogspot.co.id/
Advertisement

Iklan Sidebar